About

Selasa, 27 Agustus 2013

2. MARI MENYELAMATKAN ALAM !

| |



  1. Hewan yang Mendekati Kepunahan
Setiap makhluk hidup mempunyai ciri-ciri tubuh yang sangat menarik jika kita perhatikan, karena alat-alat tubuh baik luar atau organ tubuh bagian dalam disesuaikan dengan tempat hidupnya. Lingkungan yang ditempati makhluk hidup untuk melakukan kegiatan disebut habitat. Untuk dapat melangsungkan hidupnya, setiap makhluk hidup memerlukan habitat yang sesuai. Perubahan lingkungan dapat menyebabkan perubahan habitat sehingga tidak cocok/sesuai lagi dengan makhluk hidupnya. Perubahan lingkungan dapat terjadi secara alamiah. Misalnya gunung meletus, musim, pergantian siang dan malam, perubahan lingkungan, dan akibat perbuatan manusia, misalnya perburuan hewan, penebangan hutan, pembangunan jalan, dan bendungan. Karena perubahan lingkungan ini maka terjadi perubahan jumlah individu yang menempati suatu daerah tertentu. Maka sekarang dikenal adanya istilah hewan dan tumbuhan langka atau mendekati kepunahan. Hewan dan tumbuhan langka dan mendekati kepunahan biasanya dilindungi oleh pemerintah dalam suatu tempat perlindungan karena jumlahnya di alam bebas sedikit. 

Hewan yang Mendekati Kepunahan :

Jalak Bali
http://iwandahnial.files.wordpress.com/2010/07/jalak-1.jpg 
Jalak bali termasuk burung yang memiliki bulu yang indah, karena keindahannya burung ini banyak ditangkap oleh pemburu liar untuk dijual atau dipelihara sendiri. Sehingga sekarang jumlah burung ini di alam bebas semakin berkurang. Penurunan jumlah jalak bali disebabkan karena habitat tempat burung ini berlindung dan berkembang biak mulai menyempit seiring dengan semakin meningkatnya penebangan hutan.  Klasifikasi ilmiah :
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Passeriformes
Famili: Sturnidae
Genus: Leucopsar Stresemann, 1912
Spesies: L. rothschildi

Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali. Keberadaan hewan endemik ini dilindungi undang-undang.
Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910. Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan menurut pakar hewan berkebangsaan Inggris, Walter Rothschild, sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia pengetahuan pada tahun 1912
Karena penampilannya yang indah dan elok, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan populasi burung ini cepat menyusut dan terancam punah dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini sampai terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran jalak Bali.
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dengan nama lokal Jalak Bali, Curik Putih, Jalak Putih Bali merupakan  salah satu satwa yang terancam punah  dan endemik yang ada di Indonesia tepatnya di pulau Bali, dengan sebaran terluasnya antara Bubunan Buleleng sampai ke Gilimanuk, namun pada saat ini  terbatas pada kawasan Taman Nasional Bali Barat tepatnya di Semenanjung Prapat Agung dan Tanjung Gelap Pahlengkong yang habitatnya bertipe hutan mangrove, hutan pantai, hutan musim dan savana.
Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

0 komentar:

go-top

Posting Komentar

Selasa, 27 Agustus 2013

2. MARI MENYELAMATKAN ALAM !

Diposting oleh SEPULUH RPL-B di 21.01


  1. Hewan yang Mendekati Kepunahan
Setiap makhluk hidup mempunyai ciri-ciri tubuh yang sangat menarik jika kita perhatikan, karena alat-alat tubuh baik luar atau organ tubuh bagian dalam disesuaikan dengan tempat hidupnya. Lingkungan yang ditempati makhluk hidup untuk melakukan kegiatan disebut habitat. Untuk dapat melangsungkan hidupnya, setiap makhluk hidup memerlukan habitat yang sesuai. Perubahan lingkungan dapat menyebabkan perubahan habitat sehingga tidak cocok/sesuai lagi dengan makhluk hidupnya. Perubahan lingkungan dapat terjadi secara alamiah. Misalnya gunung meletus, musim, pergantian siang dan malam, perubahan lingkungan, dan akibat perbuatan manusia, misalnya perburuan hewan, penebangan hutan, pembangunan jalan, dan bendungan. Karena perubahan lingkungan ini maka terjadi perubahan jumlah individu yang menempati suatu daerah tertentu. Maka sekarang dikenal adanya istilah hewan dan tumbuhan langka atau mendekati kepunahan. Hewan dan tumbuhan langka dan mendekati kepunahan biasanya dilindungi oleh pemerintah dalam suatu tempat perlindungan karena jumlahnya di alam bebas sedikit. 

Hewan yang Mendekati Kepunahan :

Jalak Bali
http://iwandahnial.files.wordpress.com/2010/07/jalak-1.jpg 
Jalak bali termasuk burung yang memiliki bulu yang indah, karena keindahannya burung ini banyak ditangkap oleh pemburu liar untuk dijual atau dipelihara sendiri. Sehingga sekarang jumlah burung ini di alam bebas semakin berkurang. Penurunan jumlah jalak bali disebabkan karena habitat tempat burung ini berlindung dan berkembang biak mulai menyempit seiring dengan semakin meningkatnya penebangan hutan.  Klasifikasi ilmiah :
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Passeriformes
Famili: Sturnidae
Genus: Leucopsar Stresemann, 1912
Spesies: L. rothschildi

Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali. Keberadaan hewan endemik ini dilindungi undang-undang.
Jalak Bali ditemukan pertama kali pada tahun 1910. Nama ilmiah Jalak Bali dinamakan menurut pakar hewan berkebangsaan Inggris, Walter Rothschild, sebagai orang pertama yang mendeskripsikan spesies ini ke dunia pengetahuan pada tahun 1912
Karena penampilannya yang indah dan elok, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan populasi burung ini cepat menyusut dan terancam punah dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini sampai terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran jalak Bali.
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dengan nama lokal Jalak Bali, Curik Putih, Jalak Putih Bali merupakan  salah satu satwa yang terancam punah  dan endemik yang ada di Indonesia tepatnya di pulau Bali, dengan sebaran terluasnya antara Bubunan Buleleng sampai ke Gilimanuk, namun pada saat ini  terbatas pada kawasan Taman Nasional Bali Barat tepatnya di Semenanjung Prapat Agung dan Tanjung Gelap Pahlengkong yang habitatnya bertipe hutan mangrove, hutan pantai, hutan musim dan savana.
Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

0 komentar on "2. MARI MENYELAMATKAN ALAM !"

Posting Komentar

My Playlist

Welcome

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Malang, Malang, Indonesia
Blog khusus untuk memposting tugas Bahasa Indonesia kelas X RPL-B SMK PGRI 3 Malang. -salam unyu blogoblogodotblog Sovira Fitra Aulia Sizka Zola Amarta Bella Widyasari Putri Dini Kartika Devinda Eka Putri Erlinda Novitasari~

Blogroll

Blogger templates

C:\Users\Moenthiani\Downloads\Music\jalak bali.mp3

Blogger templates

 
 

Sepuluh RPL B | Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
top